Detak Media — JAKARTA – Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dikaji ulang agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran kepada industri yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap sektor usaha dan perusahaan penerima fasilitas gas murah ini dinilai mendesak.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, menekankan bahwa penentuan penerima HGBT tidak boleh hanya berfokus pada efisiensi biaya produksi. Aspek manfaat publik yang dihasilkan harus menjadi pertimbangan utama.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat,” ujar Sofyano, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, HGBT sebaiknya diprioritaskan untuk sektor-sektor yang erat kaitannya dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ini termasuk industri penyediaan tenaga listrik dan industri strategis yang memproduksi barang-barang vital bagi hajat hidup orang banyak.
Sofyano juga menyoroti potensi ketidakadilan akibat perbedaan harga gas antara penerima HGBT dan pelaku usaha yang membeli gas dengan harga normal. Perbedaan ini bisa menimbulkan masalah jika produk dari penerima HGBT tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa gas bumi sebagai sumber daya alam yang dikuasai negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat melalui kebijakan yang tepat. Setiap pemberian harga gas khusus harus disertai evaluasi mendalam mengenai nilai manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Pemerintah juga diminta membandingkan manfaat HGBT bagi dunia usaha dengan potensi manfaat jika insentif tersebut dialihkan untuk program yang lebih langsung menyentuh masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya,” tuturnya.
Sofyano menegaskan bahwa fasilitas HGBT bukanlah hak permanen. Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala dan mencabut fasilitas tersebut jika perusahaan penerima tidak menunjukkan kontribusi nyata bagi negara maupun masyarakat.
“Gas murah harus untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar membuat biaya produksi pengusaha menjadi lebih murah,” pungkasnya.
Saat ini, pemerintah mempertahankan tarif HGBT sekitar US$ 6,5 per million british thermal units (MMBTU) untuk beberapa sektor industri dan US$ 7 per MMBTU untuk industri kelistrikan. Insentif tambahan juga diberikan kepada sektor industri dengan nilai tambah tinggi, menurunkan harga gas dari US$ 8,7 menjadi US$ 8 per MMBTU.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.